Terkait Penggeledahan di Kantor Gubernur Jawa Timur KPK Sita Dokumen APBD, Ini Kata Khofifah

- 22 Desember 2022, 12:30 WIB
Terkait Penggledahan KPK di Kantor Gubernur Jawa Timur.
Terkait Penggledahan KPK di Kantor Gubernur Jawa Timur. /Antara/Didik Suhartono./

EDITORNEWS.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Jawa Timur Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.

Tim penyidik KPK yang berjumlah sekitar tujuh orang menggeledah sejumlah ruangan kerja Gubernur Khofifah dan Wagub Emil Dardak tak luput dari penggeledahan tim penyidik KPK.

Setelah penggeledahan selama sekitar 10 jam, tim penyidik KPK keluar dari Kantor Gubernur Jatim dengan membawa tiga koper.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebut tak ada dokumen gubernur dan wakil gubernur yang dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di kantor Jalan Pahlawan Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.

Baca Juga: Anggota Provos Tewas Ditusuk Rekannya Sesama Polisi

Barang-barang itu diduga terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak. Tiga koper yang diboyong tim penyidik KPK langsung dimasukkan ke dalam mobil.

Namun ia tak menampik, ada perangkat keras penyimpanan data berukuran kecil atau Flashdisk, milik Sekretaris Daerah Pemprov Jatim, yang dibawa penyidik KPK.

Mantan Menteri Sosial itu menambahkan, dirinya dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, beserta Sekretaris Daerah Provinsi Adhy Karyono menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK.

Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK," pungkasnya, seraya meninggalkan kerumunan awak media di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim.

Baca Juga: Ini Alasan Jokowi Berniat Hentikan PSBB dan PPKM di Akhir 2022

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Oleh karena itu KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait dengan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Jatim itu. Mereka adalah Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim Sahat Tua Simanjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS sebagai penerima suap.***

 

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x