Sejak Disahkan UU KUHP Hukuman Mati, Hotman Paris Dalam Waktu Dekat Ada Rencana Melamar Kalapas

- 10 Desember 2022, 20:01 WIB
Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris Hutapea. /Instagram.com/@hotmanparisofficial

EDITORNEWS.ID - Pengacara Hotman Paris tampak gelisah dengan keberadaan UU KUHP yang baru disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah.

Hotman lantas menyuarakan permintaan pada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, pasal dalam UU KUHP itu.

Bahkan Hotman juga mengaku pusing hingga tepuk jidat melihat pasal pasal yang ada dalam UU KUHP yang baru itu.

Setiap pasal yang saya baca dalam KUHP pusing ia juga mempertayakan nalar hukumnya dimana orang yag membuat UU.

Baca Juga: KPU RI Resmi Luncurkan Maskot dan Jingle Pemilu 2024, Ada Sosok si Burung Jalak, 'Sura dan Sulu'

Seperti halnya pada Pasal 100 UU KUHP yang baru, Hotman mengungkapkan seseorang terdakwa yang di jatuhkan hukuman mati, tidak bisa langsung dihukum mati. Akan tetapi diberikan kesempatan 10 tahun untuk berbuat baik.

Menurut Hotman, siapapun yang sedang menjalani hukuman mati, pasti akan mau membuat surat kelakuan baik dari kalapas. Berapapun biayanya pasti akan dilakukan untuk melepaskan hukumnya mati itu.

Hotman menilai, apa artinya persidangan, Jika sudah divonis hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati dan harus menunggu 10 tahun apakah mental terhukum berubah berkelakuan baik.

"Ya dipenjarakan ,untuk menentukan berkelakuan baikkan kepala lapas, waduaawww surat berkelakuan baik di lapas paling mahal sedunia harganya," ungkapnya.

Baca Juga: Blak-Blakan, Panda Nababan Ungkap Pernah Bantu Prabowo Melalui Luhut Bebaskan Adiknya

"Dalam waktu dekat Hotman ada rencana melamar menjadi kalapas penjara," tambahnya sambil tersenyum.

Hal serupa ia ilustrasikan sama dengan hukuman penjara korupsi dapat remisi setelah dua pertiga dari masa tahanan akan menerima remisi. 

Ia juga mengatakan kalau begini jabatan Kalapas menjadi jabatan yang pretigiou (bergengsi)  Ungkapnya.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x