Inkracht Kembali Menangkan Demokrat AHY, Lengkap Sudah 16 Kali Gugatan Kubu Moeldoko Ditolak!!

- 3 Oktober 2022, 18:34 WIB
Teuku Riefky Harsya.
Teuku Riefky Harsya. /

EDITORNEWS.ID - Mahkamah Agung kembali menolak sekaligus 2 Kasasi dari kubu Moeldoko.

Seperti yang tertuang dalam putusan dengan nomer 487 K/TUN/2022 dan 488 K/TUN/2022.

Kedua gugatan kasasi ini adalah merupakan rangkaian dari gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko paska Kongres Luar Biasa (KLB) ilegal Partai Demokrat, pada 5 Maret 2021.

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Agung dan Majelis Hakim yang telah memeriksa perkara ini dengan adil dan sesuai dengan Hukum,” ungkap Sekjen Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, Senin 3 Oktober 2022.

Teuku Riefky juga menambahkan jika kunci kemenangan selama ini tidak lepas dari peran seluruh kader Partai Demokrat, khususnya ketua DPD dan DPC se-Indonesia.

Baca Juga: NasDem Deklarasi Anies Baswedan, Selaras dengan Semangat Perubahan dan Perbaikan Demokrat

Putusan ini bilangnya, harus menjadi momentum untuk fokus menjemput kemenangan di 2024.

“Soliditas dan Loyalitas kader terbukti menjadi kunci utama mempertahankan kedaulatan partai. Ini harus menjadi modal dasar menjemput kemenangan di 2024,” ucap Wakil Ketua Komisi 1 DPR-RI ini.

Penolakan 2 putusan kasasi ini semakin menegaskan bahwa kepemimpinan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres Partai Demokrat 2020 sah secara hukum dan sudah sesuai dengan aturan.

Seperti diketahui, langkah hukum kubu Moeldoko telah ditolak sebanyak 16 kali.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x