Sidang Hari Ini Ferdy Sambo akan Tunjukan 9 Barang Bukti yang Meringankan

- 29 Desember 2022, 10:00 WIB
Sidang terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sidang terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. /PMJ NEWS

  EDITORNEWS.ID  - Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi di PN Jakarta Selatan, meragukan sosok Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator. Adapun beberapa alasan yang diungkapkan Febri mengenai posisi Justice Collaborator tersebut.

Ferdy Sambo berencana menunjukkan sembilan alat bukti yang akan meringankan hukuman kliennya beserta istrinya, Putri Candrawathi, dalam sidang lanjutan hari ini, Kamis, 29 Desember 2022.

Pada sidang sebelumnya Selasa, 27 Desember 2022 Febri mengajukan yaitu "Untuk persidangan tanggal 29, Yang Mulia, kami berencana ingin menghadirkan bukti-bukti yaitu ada sembilan bukti yang akan kami ajukan dan juga ahli Yang Mulia mengambil waktu dua persidangan terakhir," ujarnya.

Ketua Majelis Hakim Iman Wahyu Santosa awalnya sempat menyarankan agar alat bukti ditampilkan setelah pemeriksaan saksi ahli yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selesai dilakukan.

Baca Juga: KRL Akan Berlakukan Tarif Khusus bagi Orang Kaya

Namun, usulan itu tidak dapat dilakukan karena terkendala jadwal saksi ahli yang tidak bisa hadir pada hari ini, melainkan baru bisa hadir pada 3 Januari 2023. "Jadi Kamis (29 Desember) tidak ada ahli?" kata Hakim. "Sejauh ini tidak ada ahli tanggal 29 Desember," ucap Febri. "Jadi Saudara ingin mengajukan alat bukti saja? Silakan tidak apa-apa, kita akan terima," kata Hakim.

Terkait kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Keduanya diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah saksi dan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) telah selesai. Selain Sambo dan Putri, Majelis Hakim memberikan kesempatan tiga terdakwa lain dalam kasus ini untuk bisa menghadirkan saksi atau ahli sebelum melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Peristiwa tersebut jadi penyebab, Sambo, Putri, Richard, Ricky dan Kuat didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Pekerja di Jakarta Akan WFH saat Ada Bencana

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.***


Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x