Usia 6-12 Belum Vaksin Boleh Lakukan Perjalanan KA Saat Libur Nataru

- 20 Desember 2022, 08:12 WIB
PT KAI mulai menjual tiket KA tambahan pada masa Nataru 2023.
PT KAI mulai menjual tiket KA tambahan pada masa Nataru 2023. /PT KAI/

EDITORNEWS.ID – PT Kerta Api Indonesia (KAI) memperbarui persyaratan bagi para penumpang khususnya usia 6-12 tahun. Jika sebelumnya pada usia tersebut harus menunjukkan keterangan dokter sebelum vaksin, dalam aturan baru kini diperbolehkan.

"Usia 6-12 tahun yang belum vaksin dapat naik kereta api. Syaratnya adalah memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan tertulis, Senin,19 Desember 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang kesiapsiagaan menghadapi libur hari raya natal dan tahun baru 2023.

Sebelumnya, para pelanggan dengan usia 6-12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Baca Juga: Ahli Forensik: Ada Dua Luka Fatal di Tubuh Brigadir J

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan lokal mulai 19 Desember 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah