Ferdy Sambo akan Gugat Presiden dan Kapolri ke PTUN Jakarta

- 30 Desember 2022, 15:59 WIB
Ferdy Sambo terlihat menjalani lanjutan sidang hari ini. Di persidangan tersebut dihadirkan juga ahli poligraf untuk membacakan hasil lie detector./Tangkapan Layar Youtube BeritaSatu
Ferdy Sambo terlihat menjalani lanjutan sidang hari ini. Di persidangan tersebut dihadirkan juga ahli poligraf untuk membacakan hasil lie detector./Tangkapan Layar Youtube BeritaSatu /

"Susah untuk memegang apa yang disebut tanggung jawab darinya," ucap Bambang.

Bambang mengatakan, sikap dan langkah yang ditempuh Sambo dalam kasus ini seolah hanya mengutamakan kepentingan pribadinya.

Oleh karenanya, pengakuan Sambo yang hendak bertanggung jawab atas perkara ini patut dipertanyakan.

"Susah untuk memegang apa yang disebut tanggung jawab darinya," ucap Bambang.

Kendati demikian, Bambang bilang, melayangkan gugatan ke PTUN merupakan hak Sambo sebagai warga yang merasa dirugikan atas putusan administrasi negara. Sah-sah saja jika mantan jenderal bintang dua Polri itu merasa tak terima.

Baca Juga: Pekerja di Jakarta Akan WFH saat Ada Bencana

Bambang pun menilai, masih terbuka peluang gugatan Sambo diterima oleh PTUN.

Sebabnya, pemecatan Sambo melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diputuskan sebelum ada putusan inkrah dari kasus pidana dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kasus Brigadir J banyak keterangan saksi yang memberatkan Sambo, namun, kata Bambang, putusan PTUN sangat mungkin mengubah putusan pemecatan Sambo, seperti dikutip dari berbagai sumber.***

 

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah