Perppu Ciptaker, Perusahaan Bisa PHK Karyawan dengan Alasan ini

- 2 Januari 2023, 15:29 WIB
Demo UU Ciptaker di Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat.
Demo UU Ciptaker di Kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat. /RRI

EDITORNEWS.ID – Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-undnag (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 atau pengganti UU Cipta Kerja (Ciptaker) diterbitkan. Aturan tersebut dikeluarkan lantaran UU Ciptaker dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Amar putusan MK membuat pemerintah tidak bisa mengeluarkan aturan turunan dari UU Ciptaker. Tepatnya dalam kurun waktu 2 tahun seperti tengat waktu yang diberikan MK untuk memperbaiki cacat formil pemerintah UUCK.

Salah satu yang diatur dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2022 pun mengatur tentang mekanisme Pemutus Hubungan Kerja (PHK) kepada buruh. Di antara Pasal 154 dan 155 disisipkan satu pasal, yakni pasal 154 A, yang memperbolehkan perusahaan melakukan PHK dengan beberapa ketentuan.

Mengutip pasal 154 A Perppu Nomor 2 Tahun 2022, PHK dapat terjadi karena alasan perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja atau buruh.

Baca Juga: Ada Car Free Night, Masyarakat Padati Bundaran HI Rayakan Tahun Baru

Selanjutnya, PHK dapat dilakukan dengan alasan perusahaan hendak melakukan efisiensi yang diikuti dengan penutupan perusahaan yang disebabkan karena kerugian. Dalil pengusaha melakukan PHK dapat terjadi karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit.

PHK juga bisa dilakukan jijka pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa adanya keterangan tertulis yang dilengkapi bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha sebanyak 2 kali.

Pekerja atau buruh yang mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja selama 12 bulan dan tidak dapat melakukan pekerjaannya juga bisa diambil tindakan PHK kepada karyawannya.

Tidak bisa melakukan pekerjaannya selama 6 bulan yang diakibatkan karena penahanan akibat kasus pidana, melakukannya pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, memasuki usai pensiun hingga meninggal dunia juga diperbolehkan perusahaan melakukan PHK.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x