Daftar Terbaru 31 Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Semua Buatan PT REMS

- 7 Desember 2022, 19:56 WIB
102 obat sirup dilarang, daftar obat sirup ditarik BPOM, dan merek obat yang mengandung etilen glikol di Indonesia.
102 obat sirup dilarang, daftar obat sirup ditarik BPOM, dan merek obat yang mengandung etilen glikol di Indonesia. /ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO

6. PT REMS

Dari hasil investigasi dan intensifikasi melalui perluasan sampling, pengujian sampel produk sirup obat, BPOM telah menarik 31 obat sirup. Kesemuanya berasal dari tindak lanjut PT REMS.

"Hasil uji bahan baku Propilen Glikol yang digunakan dalam sirup obat Industri Farmasi (IF) tersebut menunjukan kadar EG 33,46 persen dan DEG 5,9 persen yang melebihi ambang batas persyaratan cemaran EG/DEG (tidak lebih dari 0,1 persen) serta kadar EG dan/atau DEG dalam sirup obat 1,28-443,66 mg/ml yang melebihi ambang batas aman," ungkap BPOM dalam keterangannya.

Baca Juga: Pembunuh Modus COD Tertangkap, Mengaku Terinspirasi dari Film

Berikut 31 nama-nama obat sirup yang ditarik oleh BPOM dari PT REMS, antara lain;

1. AmbroxolHCl bentuk sirup kemasan 1 Botol@60mL

2. Antasida DOEN bentuk suspensi kemasan Botol @60mL

3. Broxolic bentuk Sirup Dus, kemasan 1Botol @60mL

4. Calortusin bentuk Sirup Dus, kemasan 1Botol @60mL

5. CalortusinPE bentuk Sirup, kemasan Dus,1Botol @60mL

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x