Daftar Terbaru 31 Obat Sirup yang Ditarik BPOM, Semua Buatan PT REMS

- 7 Desember 2022, 19:56 WIB
102 obat sirup dilarang, daftar obat sirup ditarik BPOM, dan merek obat yang mengandung etilen glikol di Indonesia.
102 obat sirup dilarang, daftar obat sirup ditarik BPOM, dan merek obat yang mengandung etilen glikol di Indonesia. /ABRIAWAN ABHE/ANTARA FOTO

EDITORNEWS.ID – Kasus gagal ginjal akut (GGA) pada anak di Indonesia sempat mengguncangkan dunia medis. Penyakit ini terjadi karena penggunaan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang tidak sesuai takarannya.

Imbasnya, banyak anak-anak yang mengalami gagal ginjal, bahkan hingga meninggal. Guna mencegah kematian akibat gagal ginjal akut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan penggunaan obat sirup, sampai dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Penyidikan pun dilakukan terhadap semua obat sirup yang beredar di Indonesia. Setelah dilakukan penyelidikan, BPOM menemukan adanya indikasi beberapa perusahaan farmasi yang memang sengaja menggunakan dua bahan tersebut melampaui ambang batas.

BPOM pun akhirnya menarik izin edar obat dari beberapa perusahaan farmasi. Mulai hari ini, sudah ada enam perusahaan yang ditarik izin edar obatnya oleh BPOM yaitu:

Baca Juga: Viral di Medsos, 5 ASN DPRD Sumut Terekam Main Judi Saat Jam Kerja

1. PT Yarindo Farmatama

2. PT Universal Pharmaceutical Industries

3. PT Afi Farma

4. PT Samco Farma

5. PT Ciubros Farma

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x