Kemenaker Keluarkan Aturan Baru, UMP DKI Bisa Tembus Rp5 Juta

- 26 November 2022, 13:28 WIB
Ilustrasi penghitungan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta.
Ilustrasi penghitungan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta. /Antara/Sigid Kurniawan

EDITORNEWS.ID - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) resmi mengeluarkan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Salah satunya mengatur bahwa penyesuaian nilai upah minimum tidak boleh melebihi 10 persen.

Kemenaker pun meminta pemerintah daerah segera mengumumkan besaran UMP 2023. Setidaknya paling lambat dilakukan 28 November 2022.

Dalam penyesuaian nilai upah minimum untuk 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan dengan beberapa pertimbangan. Di antaranya variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

UMP DKI Jakarta 2023.

Baca Juga: Anwar Ibrahim Dinobatkan Sebagai PM Malaysia, Presiden Jokowi Beri Ucapan Selamat

Keputusan Gubernur DKI Jakarta 1517 tahun 2021 menyatakan UMP Jakarta 2022 naik 5,1% atau Rp225.667 menjadi Rp4.651.864. Namun Majelis Hakim PTUN Jakarta membatalkannya sehingga UMP Jakarta kini berada di angka Rp4.573.845.

Melihat aturan perhitungan Kemenaker maka UMP 2023 Jakarta menjadi Rp4,9 juta. Itu pun jika naik 10 persen sekitar Rp372 ribu.

Kemudian , penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa UMP 2023 belum ditetapkan. Namun, dia memastikan UMP DKI Jakarta 2023 ditetapkan Senin pekan depan pada 28 November 2022.

Di sisi lain Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku tidak setuju dengan kenaikan upah minimum tahun 2023. Terlebih dengan skema yang ditetapkan Kemenaker maksimal 10 persen.

Baca Juga: Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dibanderol Rp125.000-Rp250.000

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x