Angka maksimal 10 persen untuk kenaikan upah minimum tahun 2023 dianggap terlalu besar dan memberatkan. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Apindo, Anton J Supit.
"Minimal kalau sudah tidak bisa membantu, jangan membuat kebijakan yang kontroversial, artinya dengan membuat kenaikan upah yang tidak mengikuti formula yang diatur oleh turunan UU CK," ujar Anton.***