Baca Juga: Tak Diberi Tahu, Suami Susi ART Sambo Kaget Lihat Istri di TV
Jaksa mengindikasikan bahwa Kodir telah berbohong, hingga meminta hakim untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka, karena keterangannya berbelit-belit.
"Majelis hakim kami melihat dan menilai saksi ini (Kodir) sudah berbelit-belit dan berbohong. Supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini menjadi tersangka," kata jaksa dikutip laman Editornews melalui laman kumparan.com, Kamis (3/11/2022).
Mengetahui itu, majelis hakim meminta Kodir untuk memperjelas pernyataannya mengenai perintah Ferdy Sambo dan menceritakan kembali secara detail.
Kodir mengatakan, Ferdy Sambo memerintahkan Yogi untuk menghubungi ambulance, sementara yang diperintahkan untuk menghubungi Polres Jakarta Selatan, dirinya Adzan Romer dan Yogi.
"Saat itu kami bertiga, Pak Ferdy Sambo menyampaikan pada kami, coba telepon ambulans, pada Yogi, lalu Polres, nyuruhnya kami bertiga, tapi untuk ambulans mengarahnya ke om Yogi," jawab Kodir.
Kendati demikian, jaksa tetap meminta majelis hakim untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka. ***