Yosep Parera Tertangkap OTT Mengklaim Jadi Korban Sistem, Setiap Aspek di Indonesia Memerlukan Uang

- 24 September 2022, 00:44 WIB
Sering Bahas Kasus Ferdy Sambo, Pengacara Yosep Parera Kini Ditangkap Karena Terlibat Suap Kepada Hakim Mahkamah Agung
Sering Bahas Kasus Ferdy Sambo, Pengacara Yosep Parera Kini Ditangkap Karena Terlibat Suap Kepada Hakim Mahkamah Agung /Tangkap layar YouTube Rumah Pancasila/

EDITORNEWS.ID -  Yosep Parera menjadi tersangka atas suap perkara di Mahkamah Agung (MA). Yosep tertangkap operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantornya.

Yosep Parera selaku pengacara yang ditetapkan jadi tersangka di kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) mengklaim jadi korban sistem. Dia menyebut setiap aspek di Indonesia memerlukan uang.

"Inilah sistem yang buruk di negara kita, di mana setiap aspek sampai tingkat atas harus mengeluarkan uang. Salah satu korbannya adalah kita," kata Yosep Parera di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 23 Septemebr 2022.

Dia bersama rekan pengacaranya Eko Suparno mengaku memberikan suap. Uang itu diberikan agar Koperasi Simpan Pinjam Intidana dinyatakan pailit.

Baca Juga: Selain Dijuluki 'Wanita Emas', Hasnaeni Suka Berpindah-pindah Partai Kini Menginap di Hotel Prodeo

"Saya dan Mas Eko sebagai lawyer mengakui secara jujur menyerahkan uang di Mahkamah Agung, tapi kami tidak tahu dia panitera atau bukan," ungkapnya.

Yosep memastikan dia bakal menyampaikan semua keterangan yang diketahuinya. Serta, dia mengaku siap menghadapi hukuman yang seberatnya.

"Intinya kami akan buka semua, kami siap menerima hukumannya karena itu ketaatan kami. Kami merasa moralitas kami sangat rendah, kami bersedia dihukum yang seberat-beratnya," imbuh Yosep.

Diketahui, KPK menetapkan sepuluh tersangka terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Salah satu tersangka kasus tersebut adalah Hakim Agung pada MA yakni Sudrajad Dimyati.

Baca Juga: Hakim Agung Sudrajad ke KPK Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 23 September 2022.

Berikut ini para tersangkanya:

Sebagai Penerima:

- Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung

- Elly Tri Pangestu, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung

- Desy Yustria, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

- Muhajir Habibie, PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung

- Redi, PNS Mahkamah Agung

- Albasri, PNS Mahkamah Agung.***


Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x