Hakim Agung Sudrajad ke KPK Usai Ditetapkan Jadi Tersangka

- 23 September 2022, 15:06 WIB
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK /


EDITORNEWS.ID - Hakim Agung Sudrajad Dimyati inisial salah satu yang ditetapkan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka, pada kasus dugaan suap serta pungutan liar, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Sementara KPK telah menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, delapan orang yang di antaranya terdapat 5 PNS Mahkamah Agung, Panitera, dan 2 orang pengacara dalam operasi tangkap tangan.

KPK menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai 1 dari 10 tersangka dalam kasus suap serta serta pungutan liar, Jumat, 23 September 2022.

Fee yang di janjikan disebut Rp800 juta untuk memenangkan putusan atas dugaan pengurusan kasasi kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Ujar Firli dalam konferensi pers Jumat, 23 September 2022.

Baca Juga: Teriak Histeris 'Wanita Emas' Tersangka Kasus Maling Uang Rakyat Rugikan Negara Rp2,5 triliun

KPK juga mengamankan uang tunai sebesar SGD 205.000 dan Rp50 juta dari OTT tersebut, terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan, saat ini pihaknya telah menyimpan alat bukti yang cukup dalam proses tahap penyidikan selanjutnya. 

Firli mengungkap, kasus ini diawali adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang yang diajukan Heryanto dan IDKS dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni YP dan ES.

Saat proses persidangan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Heryanto dan ES belum puas dengan keputusan pada 2 lingkup pengadilan tersebut sehingga melanjutkan upaya hukum berikutnya di tingkat kasasi pada Mahkamah Agung.

Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Tarif Listrik 450 V, Wacana Itu Membuat Masyarakat Bawah Menjadi Resah

Di tahun 2022, dilakukan pengajuan kasasi oleh Heryanto dan IDKS dengan masih mempercayakan YP dan ES sebagai kuasa hukumnya.

Dalam pengurusan kasasi ini, diduga YP dan ES melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim yang nantinya bisa mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.

“Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat dengan YP dan ES yaitu DY dengan adanya pemberian sejumlah uang,” ucap Firli Bahuri.

DY selanjutnya turut mengajak MH dan ETP untuk ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke Majelis Hakim. DY dkk diduga sebagai representasi dari SD dan beberapa pihak di Mahkamah Agung Agung untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di Mahkamah Agung.***

 

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x