Polisi Resmi Menetapkan MAH Sebagai Tersangka Diduga Bantu Hacker Bjorka

- 16 September 2022, 15:45 WIB
Hacker Bjorka akhirnya buka suara terkait penangkapan seorang pemuda di Madiun oleh polisi.
Hacker Bjorka akhirnya buka suara terkait penangkapan seorang pemuda di Madiun oleh polisi. /YouTube/Miftah'S TV/

EDITORNEWS.ID - Polisi resmi menetapkan pemuda Madiun berinisial MAH (21) sebagai tersangka dalam kasus hacker Bjorka, meskipun dia bukan hacker Bjorka.

Berdasarkan keterangan MAH ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai berperan membantu Bjorka menyediakan  data-data hingga tersebar di internet.

"Polisi telah membentuk timsus hingga berhasil melakukan mengamankan MAH sebagai tersangka. Adapun peran tersangka bagian dari kelompok bjorka yang berperan penyedia channel telegram Bjorkanism," Kata Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, saat konferensi pers, Jumat, 16 September 2022.

MAH diduga membantu menyediakan kanal di aplikasi percakapan Telegram. Dia juga pernah memposting di kanal tersebut.

Baca Juga: Farhat Abbas Banjir Hujatan Setelah Dirinya Menganggap Sambo Adalah Pahlawan Penegakan Hukum di Kepolisian

Menurut Ade, kanal Telegram tersebut dibuat oleh Agung agar Bjorka bisa menyebarkan informasi ke publik.

"Channel itu digunakan untuk upload informasi, tersangka melakukan posting 3 kali pada 8 September, 9 September, dan 10 September," tandas Ade.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa SIM Card, 2 ponsel, dan satu KTP. Motif Agung membantu Bjorka adalah demi popularitas dan uang.

"Adapun motifnya tersangka membantu Bjorka agar dapat jadi terkenal dan mendapat uang," ujar dia.

Baca Juga: Sosok Irma Hutabarat Profil Hingga Sukses Meniti Karier

Tapi, belum ada keterangan apakah Agung akan ditahan setelah penetapan tersangka ini.

"Sekarang tersangka sedang diproses," ucap dia.

Polisi menetapkan pemuda di Madiun, Jawa Timur (Jatim) berinisial MAH (21) sebagai tersangka.*** 





Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x