EDITORNEWS.ID - Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, resmi menghirup udara luar alias bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tangerang Selasa siang, 6 Setember 2022.
Ratu Atut Chosiyah dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapat remisi sebanyak delapan bulan, dari total hukuman yang harus dijalani selama sembilan tahun dan wajib lapor hingga Juli 2026.
Diketahui, Atut merupakan terpidana kasus suap MK Akil Moekhtar terkait sengketa Pilkada Lebak. Ia juga terjerat kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan kerugian negara mencapai Rp79 miliar.
Pembebasan bersyarat terhadap Ratu Atut tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rika Aprianti.
Baca Juga: Komnas HAM Peringatkan Penyidik, Hati-hati Sambo Bukan Orang Sembarangan Dia Tahu Lolos dari Hukum
Hal tersebut bisa dicabut kebebasannya bila Atut kembali melakukan tindak pidana, pelanggaran umum maupun khusus.
Ia mengatakan bahwa Ratu Atut telah memenuhi syarat, baik secara administratif maupun substantif untuk dinyatakan bebas.
"Betul, hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas II-A Tangerang dengan program pembebasan bersyarat, melalui mekanisme kebersyaratan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," katanya, dikutip editornews.id dari network pikiran.rakyat.com
Setelah dinyatakan bebas bersyarat, Atut harus menjalani wajib lapor setiap bulan hingga 2026 mendatang. Selain dirinya, turut ditetapkan bebas bersyarat Jaksa Pinangky, Desi Aryani, dan Mirawati Basri.