EDITORNEWS.ID - Praktik judi online beromzet Rp3,9 miliar per hari di Banten berhasil diungkap.
Ternyata, pengendali bisnis haram tersebut merupakan wanita bernama Ratna atau sering dipanggil Ningsih alias RM.
Aksi yang berkedok rumah periklanan itu pun diungkap Polda Banten
Dilansir dari sejumlah laman, wanita 26 tahun itu mengendalikan bisnis haramnya sejak 2021.
Baca Juga: Berbagai Musisi Tanah Air Meriahkan Konser Musik Collabonation Tour Jambi
Ratna pun diketahui menjalankan usaha ilegalnya di sebuah rumah di Kompleks Taman Puspa Perum Citra Raya Cikupa dan Apartemen di Modern Land Kota Tangerang.
Kedoknya adalah perusahaan periklanan sehingga cukup lama tidak terendus polisi.
Bersama 10 karyawannya, Ratna dengan mulus mengendalikan 50 situs judi online dan berhasil meraup Rp3,9 miliar per-harinya.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan Ratna ini adalah mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pernah bekerja di Kamboja.
Baca Juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Bakal Jalani Pemeriksaan Pagi Ini, Rumah Pribadi Mendadak Sepi