Ferdy Sambo Dipecat dengan Tidak Hormat Melalui Sidang Kode Etik Polri

- 26 Agustus 2022, 09:04 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bersiap keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari. /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO

EDITORNEWs.ID - Akhirnya mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dipecat melalui sidang kode etik polri, Kamis 26 Agustus 2022.

Keputusan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Ferdy Sambo diputuskan melalui hasil sidang komisi kode etik Polri (KKEP).

Sidang kode etik ini digelar untuk menentukan sanksi terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pimpinan sidang KKEP yakni Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri memutuskan bahwa Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Jumat dini hari 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Berseragam Lengkap Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik di Mabes Polri

Selain itu juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 40 hari atas kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat dikutip Editornews dari Antara.

Adapun sidang tersebut diketahui digelar sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari tadi.

Dikutip dari media network editornews, Ferdy Sambo melakukan perlawanan lewat banding. Ini ekspresi wajah Sambo usai sidang pemecatan.

Sidang yang berjalan 12 jam, telah memanggil sebanyak 15 saksi yang berasal dari beberapa instansi, seperti Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal, diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo.***

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah