EDITORNEWS.ID - Dijuluki sebagai wanita emas Hasnaeni Direktur Utama PT Misi Mulia Metrikal dijemput paksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis, 23 September 2022.
Husnaeni histeris saat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana PT Waskita Beton Precast 2016-2020. Ternyata Hasnaeni sempat berperilaku tidak kooperatif ketika hendak menjalani pemeriksaan.
Penjemputan tersebut dilakukan dari rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan sebelum penetapan sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Hasnaeni sempat berperilaku tidak kooperatif ketika hendak menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Jokowi Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Tarif Listrik 450 V, Wacana Itu Membuat Masyarakat Bawah Menjadi Resah
Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung Kuntadi merespon kondisi Hasnaeni yang teriak histeris saat digelandang ke mobil tahanan dengan memakai rompi pink tersangka, sempat didorong dengan kursi roda dengan tangan terborgol.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dilakukan pemanggilan. Artinya tidak kooperatif. Oleh karena itu dari penyidik melakukan penjemputan pada yang bersangkutan," terangnya.
Hasnaeni juga melakukan perlawanan ketika ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana maling uang rakyat penyimpangan dana oleh PT Waskita Beton Precast.
Baca Juga: Mahfud MD Membeberkan Deretan Fakta Tersangka Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe
Masih menggunakan kursi roda serta tangan yang diinfus, Hasnaeni berteriak ketika ia dibawa paksa ke dalam mobil tahanan. Hasnaeni juga menutup wajahnya dengan selendang untuk menghindari kamera yang meliputnya.
"Dia minta dirawat karena mengaku sedang sakit, atas dasar kondisi tersebut setelah kita konsultasikan dengan pihak manajemen dan dokter yang bersangkutan," terangnya.
"Kesimpulan yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan bisa dihadirkan di kejaksaan dan pada hari ini kita jemput dari RS untuk diajukan ke kejaksaan untuk menjalani proses selanjutnya," kata Kuntadi kepada wartawan saat jumpa pers, Kamis, 22 September 2022.
Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung mengungkapkan terkait kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast, Tbk ini sebesar Rp2,5 triliun.***