Bayi Baru Lahir Wajib Didaftarkan BPJS Kesehatan, Begini Ketentuan dan Persyaratannya

- 28 Maret 2022, 09:11 WIB
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan /Lamtiur Indah Sari/

EDITORNEWS.ID - Kelahiran merupakan momen bahagia bagi para calon orangtua, terutama jika momen tersebut telah ditunggu sekian lama.

Namun beberapa orangtua terkadang lupa untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan bagi bayi yang baru lahir.

Seyogyanya BPJS Kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang disediakan Pemerintah dan wajib diikutsertakan oleh semua masyarakat, termasuk bayi yang baru saja dilahirkan.

Peraturan mengenai bayi yang baru lahir diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan telah tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Mau Perawatan Gigi? Jangan Bingung, Pakai BPJS Kesehatan Juga Bisa, Cek Ketentuannya Disini

Dalam pasal 16 pada Perpres tersebut dinyatakan juga bahwa bayi yang baru lahir wajib didaftarkan BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak hari kelahiran.

Peserta BPJS Kesehatan yang tidak mendaftarkan bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melansir dari laman BPJS Kesehatan, berikut adalah syarat dan cara mendaftarkan bpjs kesehatan bagi bayi yang baru lahir :

Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) :

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x