EDITORNEWS.ID - BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan medis untuk perawatan gigi dan mulut.
Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan medis tersebut, wajib mengetahui layanan apa saja yang disediakan BPJS kesehatan untuk perawatan gigi dan mulut.
Karena tidak semua tindakan medis dokter gigi ditanggung pemerintah lewat program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.
Mengutip Aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS kesehatan adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Berita Baik! BPJS Kesehatan Sediakan Program Cicilan Untuk Tunggakan Iuran
1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
3. Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental.
Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.