Berita Baik! BPJS Kesehatan Sediakan Program Cicilan Untuk Tunggakan Iuran

- 26 Maret 2022, 03:02 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan /Lamtiur Indah Sari/

EDITORNEWS.ID - Dewasa ini, beberapa orang tidak hanya memiliki tunggakan kredit rumah dan cicilan utang saja, namun beberapa orang juga memiliki tunggakan iuran BPJS kesehatan.

Jika iuran BPJS kesehatan menunggak, maka layanan fasilitas kesehatan yang disediakan BPJS kesehatan tidak dapat digunakan oleh masyarakat.

Oleh karena itu BPJS Kesehatan telah menghadirkan sebuah program yang dapat membantu meringankan tunggakan iuran agar seluruh masyarakat dapat menikmati fasilitas kesehatan yang disediakan BPJS kesehatan.

Melansir dari beberapa sumber, BPJS kesehatan telah menghadirkan Program Rencana Pembayaran Bertahap atau yang biasa disebut Rehab untuk memudahkan peserta JKN-KIS khususnya segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang pembayaran iurannya yang tertunggak.

Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu, Berikut Deretan Penyakit yang Tidak Di tanggung BPJS Kesehatan

Program Rehab tersebut bertujuan untuk memberikan keringanan finansial bagi peserta JKN-KIS yang memiliki tunggakan iuran sehingga peserta dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap atau dicicil.

Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dan mengaksesnya dengan pilih menu "Rencana Pembayaran Bertahap", setelah itu akan muncul informasi mengenai Program REHAB, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan Program REHAB yang dapat diikuti Peserta.

Melansir dari situs resmi BPJS kesehatan, Peserta yang dapat mendaftar Program Rehab memiliki beberapa syarat, yaitu di antaranya adalah peserta segmen PBPU dan BP yang memiliki tunggakan lebih dari 3 bulan atau tunggakan 4 - 24 bulan.

Selain itu, Peserta wajib mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.

Baca Juga: Mengawali Pagi, Tingkatkan Energi Positif Mu dengan Lakukan Hal Berikut agar Lebih Produktif

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x