Masyarakat Wajib Tahu, Berikut Deretan Penyakit yang Tidak Di tanggung BPJS Kesehatan

- 25 Maret 2022, 21:34 WIB
BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan /

EDITORNEWS.ID - BPJS Kesehatan sangat berguna bagi masyarakat, khususnya untuk pelayanan kesehatan.

Selain iuran per bulan nya yang masih terjangkau bagi beberapa masyarakat, layanan BPJS Kesehatan juga dapat langsung digunakan.

Namun, tidak banyak orang yang tahu bahwa ada beberapa layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS kesehatan.

21 Manfaat layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebagai berikut :

Baca Juga: Meski Tanpa BPJS Kesehatan Ibu Hamil bisa Terima Uang Rp3 Juta, dengan Cara Penuhi Syarat ini

1. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.

3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x