5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
Obat-obatan pasca pencabutan gigi atau ekstraksi.
6. Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.
Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu, Berikut Deretan Penyakit yang Tidak Di tanggung BPJS Kesehatan
7. Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.
8. Selain perawatan gigi dan mulut yang disebutkan di atas, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan medis tambahan berupa tanggungan untuk seseorang yang butuh melakukan pembuatan gigi palsu.
Baca Juga: Jenazah Sampai Waiting List, Krematorium Korea Selatan kewalahan karena kasus covid-19 capai 10 Juta
Namun tidak semua pembuat gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan, melainkan hanya pada kondisi tertentu saja yang dapat ditanggung.
Karena BPJS kesehatan memiliki batasan pemakaian mengingat dana BPJS kesehatan sebagian merupakan subsidi dari Pemerintah.***