Mau Perawatan Gigi? Jangan Bingung, Pakai BPJS Kesehatan Juga Bisa, Cek Ketentuannya Disini

- 26 Maret 2022, 03:23 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan /Lamtiur Indah Sari/

EDITORNEWS.ID - BPJS Kesehatan juga menyediakan layanan medis untuk perawatan gigi dan mulut.

Bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan medis tersebut, wajib mengetahui layanan apa saja yang disediakan BPJS kesehatan untuk perawatan gigi dan mulut.

Karena tidak semua tindakan medis dokter gigi ditanggung pemerintah lewat program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN.

Mengutip Aturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS kesehatan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Berita Baik! BPJS Kesehatan Sediakan Program Cicilan Untuk Tunggakan Iuran

1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.

2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.

3. Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.

4. Kegawatdaruratan oro-dental.
Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.

5. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
Obat-obatan pasca pencabutan gigi atau ekstraksi.

6. Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.

Baca Juga: Masyarakat Wajib Tahu, Berikut Deretan Penyakit yang Tidak Di tanggung BPJS Kesehatan

7. Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.

8. Selain perawatan gigi dan mulut yang disebutkan di atas, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan medis tambahan berupa tanggungan untuk seseorang yang butuh melakukan pembuatan gigi palsu.

Baca Juga: Jenazah Sampai Waiting List, Krematorium Korea Selatan kewalahan karena kasus covid-19 capai 10 Juta

Namun tidak semua pembuat gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan, melainkan hanya pada kondisi tertentu saja yang dapat ditanggung.

Karena BPJS kesehatan memiliki batasan pemakaian mengingat dana BPJS kesehatan sebagian merupakan subsidi dari Pemerintah.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah