Aturan Baru, Nanti Beli BBM Konsumen Dilarang Pindah-Pindah SPBU

7 Januari 2023, 14:55 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir (tengah) menyampaikan keterangan pers terkait penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta, Selasa (3/1/2023). Erick Thohir mengumumkan harga Pertamax akan turun dari Rp13.900 per liter menjadi Rp12.800 per liter yang dilakukan seiring dengan penurunan harga minyak dunia dari level 87 dolar AS menjadi 79 dolar AS dan berlaku mulai Selasa (3/1/2023) pukul 14.00 WIB. /Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp./

EDITORNEWS.ID - Sebelumnya Pemerintah  mengatur pembelian jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan juga BBM Solar Subsidi.

Usai mewajibkan penggunaan aplikasi MyPertamina, pemilik kendaran yang berhak mendapatkan kedua BBM tersebut untuk mendaftar di website MyPertamina.

Kemudian kini timbul wacana yang akan diberlakukan oleh pemerintah dalam waktu dekat soal kebijakan mengisi bahan bakar minyak (BBM).

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan pemerintah berencana mengatur penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite agar lebih tepat sasaran. Mengingat, penyalurannya sejauh ini masih belum tepat.

Baca Juga: Dampak Banjir Demak Berimbas Pada Kenaikan Harga Beras dan Bahan Pokok Lain

Masyarakat disebut tidak bisa mengisi BBM secara sembarangan, namun kalo kuotanya habis nggak bisa mengisi di SPBU lain.

"Diharapkan dengan sistem seperti itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi," kata Erika.

"Jika nanti orang membeli BBM dengan QR Code. Tidak bisa lagi orang keliling dari satu SPBU ke SPBU lainnya jika kuota (isi BBMnya) sudah habis," tuturnya lagi.

Sistem terintegrasi yang tercatat pada SPBU ini akan disinkronisasikan dengan data MyPertamina. Dari situ akan terpantau apakah seseorang sudah memenuhi kuota BBM hariannya atau belum.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi hingga 4 Meter di Perairan Selatan Jabar, Waspadai Liburan ke Pantai

Aturan ini akan diberlakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Saat ini pihak BPH Migas mengaku sedang menyiapkan aturan terbaru itu.

Kebijakan pengaturan pembelian BBM ini ada di dalam Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian & Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Jika aturan sudah berlaku, maka masyarakat tak bisa sembarangan mengisi BBM lagi, dan mereka tidak bisa pindah-pindah SPBU.

Baca Juga: Utang Indonesia Tembus Rp7.554,2 Triliun, Sri Mulyani Klaim Masih Wajar

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangannya menjelaskan bahwa sistem IT terintegrasi akan diberlakukan di SPBU-SPBU pemerintah, dilansir dari pikiran-rakyat.com network editornews.id.

Nantinya, pembelian beberapa jenis BBM, salah satunya solar subsidi akan wajib menggunakan aplikasi MyPertamina.

Di sisi lain, SPBU akan memiliki satu buah sistem yang bisa memantau penggunaan BBM harian.

Seperti modus yang sering dilakukan  kalau di SPBU biasanya itu ada yang jadi dengan helikopter," ucapnya.

Baca Juga: Benarkah Pandemi Berakhir Tahun Ini? Ini Kata Presiden Jokowi

"Jadi mobilnya itu keliling-keliling kaya helikopter mutar-mutar bisa masuk ke SPBU. Dia isi dan dia keluar lagi, masuk lagi dalam satu SPBU berkali-kali jadi sebagian modusnya sepert," tangkasnya.

"Diharapkan dengan sistem seperti itu, tidak bisa lagi orang bermain-main. Contohnya nanti satu SPBU dengan SPBU lain datanya akan terintegrasi," kata Erika.

Informasi sebelumnya "Ada beberapa kriteria yang bisa dipakai di sana, jadi itu yang paling penting. Masyarakat juga perlu sadar yang mampu jangan mengambil haknya orang lain," termasuk juga petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan, Ungkap Tutuka Ariadji.***

 

 

Editor: Sylvia Hendrayanti

Tags

Terkini

Terpopuler