Kepala Peradilan Iran akan Menghukum Perempuan yang Tidak Berkerudung

- 1 April 2023, 22:51 WIB
Ilustrasi Bendera Iran
Ilustrasi Bendera Iran /editornews.id/

Dengan kabar meninggalnya Mahsa Amini tersebut membuat para warga melakukan pemberontakan berskala nasional. Berdasarkan laporan dari Reuters para penegak hukum menghentikan pemberontakan tersebut dengan cara kekerasan.

Baca Juga: Muslim Rusia Mengeluarkan Larangan Perdagangan Bagi yang Tidak Mematuhi Hukum Syariah

Meskipun terdapat risiko akan ditahan polisi jika melanggar aturan berpakaian tersebut, masih banyak perempuan berjalan-jalan di mall, toko, restoran, tanpa menggunakan kerudung. Selain itu, banyak bertebaran di internet video perempuan tanpa kerudung melawan polisi.

Aturan mengenai berpakaian di tempat umum tersebut berlaku sejak revolusi Iran pada tahun 1979.

Undang-Undang Syariah tersebut mewajibkan perempuan untuk menutup rambutnya dan memakai baju longgar yang tidak memperlihatkan lekuk tubuhnya, apabila melanggar akan ditegur publik, dikenakan denda, dan bahkan ditahan polisi.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa kerudung merupakan salah satu hal dasar dalam peradaban Iran dan menjadi salah satu prinsip yang ada di Republik Islam, sehingga tidak ada kompromi atau toleransi mengenai pelanggaran peraturan tersebut.

Dengan berlakunya peraturan tersebut menyebabkan banyak kelompok garis keras menyerang perempuan yang tidak memiliki impunitas.***

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x