Kepala Peradilan Iran akan Menghukum Perempuan yang Tidak Berkerudung

- 1 April 2023, 22:51 WIB
Ilustrasi Bendera Iran
Ilustrasi Bendera Iran /editornews.id/

EDITORNEWS.ID – Kepala peradilan Iran menyatakan akan memberikan hukuman tegas kepada perempuan yang tidak memakai penutup kepala di tempat umum, dilansir dari media Iran pada Sabtu, 1 April 2022.

Pernyataan tersebut diserukan sebab seiring ditemukannya banyak perempuan yang telah melanggar aturan berpakaian yang berlaku di Iran.

Selain itu, kepala Peradilan Iran Gholamhossein Mohseni Ejei mengeluarkan peringatan tersebut setelah pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri Iran pada Kamis lalu yang akan memperketat mengenai undang-undang terkait kewajiban memakai kerudung.

"(Tidak memakai kerudung) sama saja artinya dengan tidak menghargai nilai-nilai kita," ujar Gholamhossein, dilansir dari Reuters.

Baca Juga: Kepala HAM Rusia: Anak-Anak Harus Dapat Mempelajari Bahasa Ibu Mereka di Rusia

Lanjutnya ia menegaskan mereka yang melakukan pelanggaran atau tindakan menyimpang semacam itu akan dihukum dan diadili tanpa kompromi.

Namun, Gholamhossein tidak memberikan penjelasan yang lebih rinci terkait hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelanggar.

Dia juga menegaskan bahwa penegak hukum harus melaporkan segala tindak kejahatan dan penyimpangan yang tidak sesuai dengan hukum agama ke peradilan.

Diketahui banyak perempuan Iran yang tidak memakai kerudung, setelah perempuan berusia 22 tahun yakni Mahsa Amini mati ketika ditahan oleh polisi keamanan terkait kasus pelanggaran peraturan berkerudung di Iran.

Dengan kabar meninggalnya Mahsa Amini tersebut membuat para warga melakukan pemberontakan berskala nasional. Berdasarkan laporan dari Reuters para penegak hukum menghentikan pemberontakan tersebut dengan cara kekerasan.

Baca Juga: Muslim Rusia Mengeluarkan Larangan Perdagangan Bagi yang Tidak Mematuhi Hukum Syariah

Meskipun terdapat risiko akan ditahan polisi jika melanggar aturan berpakaian tersebut, masih banyak perempuan berjalan-jalan di mall, toko, restoran, tanpa menggunakan kerudung. Selain itu, banyak bertebaran di internet video perempuan tanpa kerudung melawan polisi.

Aturan mengenai berpakaian di tempat umum tersebut berlaku sejak revolusi Iran pada tahun 1979.

Undang-Undang Syariah tersebut mewajibkan perempuan untuk menutup rambutnya dan memakai baju longgar yang tidak memperlihatkan lekuk tubuhnya, apabila melanggar akan ditegur publik, dikenakan denda, dan bahkan ditahan polisi.

Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa kerudung merupakan salah satu hal dasar dalam peradaban Iran dan menjadi salah satu prinsip yang ada di Republik Islam, sehingga tidak ada kompromi atau toleransi mengenai pelanggaran peraturan tersebut.

Dengan berlakunya peraturan tersebut menyebabkan banyak kelompok garis keras menyerang perempuan yang tidak memiliki impunitas.***

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x