Dengan kata lain, Pemerintah secara tidak langsung ingin menciptakan insentif agar semakin banyak nya pelaku dalam kegiatan ekonomi hijau.
Sesuai tahapannya, pajak karbon akan diberlakukan secara penuh pada tahun 2025.
Artinya, pada tahun 2025 seluruh aktivitas yang disebutkan pada Pasal 13 Ayat 5 UU HPP Nomor 7 Tahun 2021, akan dikenakan pajak karbon, baik WP badan maupun WP orang pribadi.***