Masih Ada Waktu, Manfaatkan untuk Ikut Tax Amnesty Jilid II, Sebelum Kena Denda 300 Persen

- 15 Maret 2022, 20:09 WIB
Tax amnesty adalah harta warisan emas, saham, rumah, mobil dari orangtua termasuk hibah.
Tax amnesty adalah harta warisan emas, saham, rumah, mobil dari orangtua termasuk hibah. /

EDITORNEWS.ID - Wajib pajak, khususnya Pengusaha yang belum melaporkan harta hingga tahun pajak 2020 di himbau agar segera mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II.

Program pemerintah yang sudah di mulai sejak 1 Januari 2022 ini memiliki batas waktu hingga 30 Juni 2022.

Oleh karena itu Direktorat Jenderal Pajak atau DJP berharap kesadaran Wajib Pajak untuk mengikuti tax amnesty selagi masih ada waktu.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan akan ada sanksi atau denda jika pengemplang pajak melewatkan kesempatan ini lagi yang besaran nya tidak tanggung-tanggung, tarif nya bisa sampai 300 persen.

Baca Juga: Suka Merasa Tidak Enak Menagih Utang ke Teman? Silahkan Coba Tips Berikut

Sanksi 300 Persen tersebut diberikan untuk menghentikan penyidikan tindak pidana yang kasusnya sudah sampai di pengadilan.

Hal ini baru tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP pasal 44B.

Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dapat di hentikan paling lama dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal surat permintaan.

Dan penghentian tindak pidana tersebut hanya akan dapat dilakukan setelah pengemplang pajak membayar sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan negara.

Baca Juga: Jangan Bingung, Simak Disini Perhitungan Sanksi dan Tarif Pajak Program Tax Amnesty Jilid II

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x