Masih Ada Waktu, Manfaatkan untuk Ikut Tax Amnesty Jilid II, Sebelum Kena Denda 300 Persen

- 15 Maret 2022, 20:09 WIB
Tax amnesty adalah harta warisan emas, saham, rumah, mobil dari orangtua termasuk hibah.
Tax amnesty adalah harta warisan emas, saham, rumah, mobil dari orangtua termasuk hibah. /

Dengan kata lain, baik mengikuti atau tidak mengikuti tax amnesty, jika terdapat indikasi tindak pidana perpajakan dan dilakukan penyidikan telah terbukti ada kerugian pada pendapatan negara, maka besaran sanksinya adalah 300 persen, jika Wajib Pajak memilih untuk di hentikan tindak pidana nya.

Oleh karena itu, sebaiknya sebelum terlambat, manfaatkan kesempatan program tax amnesty ini untuk mempermudah persoalan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah