Dengan kata lain, baik mengikuti atau tidak mengikuti tax amnesty, jika terdapat indikasi tindak pidana perpajakan dan dilakukan penyidikan telah terbukti ada kerugian pada pendapatan negara, maka besaran sanksinya adalah 300 persen, jika Wajib Pajak memilih untuk di hentikan tindak pidana nya.
Oleh karena itu, sebaiknya sebelum terlambat, manfaatkan kesempatan program tax amnesty ini untuk mempermudah persoalan pajak pada tahun-tahun sebelumnya.***