Harga Emas Antam Hari Ini, Jumat 29 Maret Melesat Rp 27.000 Jadi Rp 1.249.000 Per Gram

- 29 Maret 2024, 14:18 WIB
Menjelang Ramadhan, harga emas Antam meningkat Rp22.000 menjadi Rp1.164 juta per gram
Menjelang Ramadhan, harga emas Antam meningkat Rp22.000 menjadi Rp1.164 juta per gram /Golden Mulia

EDITORNEWS.ID -  Harga emas PT Aneka Tambang TBK (Antam) di-update setiap hari pkl. 08.30 WIB

Harga emas batangan menjelang Ramadan yang dipantau dari laman Logam Mulia, Jumat pagi, kembali mengalami kenaikan pesat sebesar Rp27.000 per gram, sehingga menjadi Rp1.249.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas batangan berada di posisi Rp1.222.000 per gram pada Kamis 28 Maret 2024.

Sementara harga jual kemabli (buybackemas Antam berada di level Rp 1.141.000 per gram. Harga tersebut juga naik Rp 27.000 jika dibandingkan dengan harga buyback pada Kamis (28/3) yang ada di Rp 1.114.000 per gram.

Baca Juga: Harga Eceran Beras Premium Naik, Ini Daftar Perubahan Harga Rincian di 8 Wilayah

Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Jumat, yakni sebesar Rp1.141.000 per gram.

Sudah termaksud harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Berikut harga emas batangan Antam dalam pecahan lainnya per Jumat (29/3) dan belum termasuk pajak:

- Harga emas 0,5 gram: Rp674.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.249.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.438.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.632.000
- Harga emas 5 gram: Rp6.020.000
- Harga emas 10 gram: Rp11.985.000
- Harga emas 25 gram: Rp29.837.000
- Harga emas 50 gram: Rp59.595.000
- Harga emas 100 gram: Rp119.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp297.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp594.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.189.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***

 

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x