EDITORNEWS.ID - Otoritas Pangan Nasional (NFA) menerapkan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium mulai 10 Maret hingga 23 Maret 2024.
Keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras kualitas tinggi (Premium). di tingkat konsumen, terutama menjelang Ramadhan.
“Relaksasi ini akan membantu masyarakat mendapatkan akses pembelian beras dengan cepat dan mudah,” kata Direktur NFA Arief Prasetyo Adi.
Penataan kembali HET untuk beras berkualitas akan dilaksanakan di delapan wilayah dengan berikut perubahan harga:
Di Pulau Jawa, di Lampung, dan Sumsel, harga HET beras kualitas tinggi diturunkan menjadi Rp14.900/kg dari sebelumnya Rp13.900/kg.
Kemudian di wilayah Aceh, Sumatera Utara , Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi dan Kepulauan Bangka Belitungi, Penataan kembali HET beras premium berlaku Rp15.400/kg dari sebelumnya Rp14.400/kg.
Kemedudian untuk beberapa wilayah Bali dan Nusa Tenggara, HET untuk beras premium adalah Rp15.400/kg dari sebelumnya Rp14.400/kg.