Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Baca Bukti Potong Pajak dari Perusahaan

- 19 Maret 2022, 20:28 WIB
ilustrasi lapor SPT Tahunan - Direktorat Jenderal Pajak
ilustrasi lapor SPT Tahunan - Direktorat Jenderal Pajak /

EDITORNEWS.ID - Perusahaan tempat bekerja biasanya akan selalu memberikan bukti potong pajak untuk di laporkan secara online ke dalam SPT Tahunan.

Bukti potong pajak yang diberikan Perusahaan dibagi menjadi dua jenis, yaitu formulir 1721 A1 untuk karyawan swasta dan formulir 1721 A2 untuk Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI dan Polri.

Bahwasanya, bukti potong pajak merupakan formulir atau bukti bahwa pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 yang diterima karyawan telah dipotong setiap bulannya oleh Perusahaan tempat bekerja. 

Dengan kata lain, setiap bulan kita telah melaksanakan kewajiban di bidang perpajakan, yaitu menyetor PPh Pasal 21. 

Baca Juga: Intip Ide Jualan Bulan Ramadhan, Mudah dan Dijamin Cuan!

Sehingga kewajiban lain yang wajib di penuhi adalah melapoekannya ke dalam SPT Tahunan, paling lambat setiap tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya untuk menghindari sanksi administrasi.

Melansir dari laman idx channel dan sumber literasi perpajakan lainnya, berikut adalah cara membaca bukti potong 1721 : 

1.Nomor bukti potong

Misalnya adalah format nomor untuk bukti potong 1721 A1, yaitu 1.1-mm-yy-xxxxxxx.

Mm merupakan masa pajak dibuatnya bukti potong, sedangkan yy adalah 2 digit tahun pajak, dan yang terakhir xxxxxxx diisi nomor urut bukti potong, yang biasanya di isi oleh Perusahaan.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x