Per 1 April 2022 Pemerintah akan Menaikkan Tarif PPN Menjadi 11 Persen

- 6 Maret 2022, 17:52 WIB
PPN
PPN /

EDITORNEWS.ID - Kementerian Keuangan telah sepakat untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula 10 persen menjadi 11 persen.

Kabarnya kenaikkan tarif PPN tersebut akan di berlakukan secara bertahap mulai 1 April 2022.

Selain itu, kenaikan tarif tunggal PPN juga akan berlanjut dinaikkan secara bertahap menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Kebijakan peraturan tersebut akan merubah ketentuan yang tertera pada Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP No. 42 tahun 2009 Pasal 7 ayat 2.

Baca Juga: Jangan Mandi di Jam Ini, Kesehatan Jadi Taruhannya

Dilansir dari kemenkeu.go.id, RUU HPP yang telah di sah kan Pemerintah bersama DPR menjadi UU HPP pada 07 Oktober 2021 terdiri atas 9 bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni :

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Sebagai informasi, tujuan Pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen yaitu untuk memulihkan ekonomi nasional setelah terdampak pandemi Covid-19.

Dilansir dari pajakku.com, Pemerintah semula berencana memberlakukan skema multi - tarif, yakni memberlakukan tarif umum 10 persen, multi - tarif dengan rentan 5 - 15 persen, dan tarif khusus untuk barang dan jasa tertentu antara 1 - 3 persen.

Namun pada akhirnya, wacana ini di batal kan, sehingga hanya berlaku tarif umum dan PPN 'final'.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x