EDITORNEWS.ID - Sebuah tempat karaoke ilegal di Purbalingga digeruduk ratusan warga pada Jumat, 4 Maret 2022 sekitar pukul 7.00 WIB.
Lebih dari 500 warga melakukan penyegelan terhadap tempat karaoke yang dianggap telah meresahkan Desa Serang.
Penyegelan tersebut dikarenakan dapat memberikan dampak negatif terutama untuk generasi muda.
Sementara itu Saemudin menyampaikan bahwa tempat karaoke tersebut dituding telah mencemarkan nama baik desa.
Baca Juga: Banten Diguncang Gempa Bumi dengan Kekuatan 4,9 Magnitudo
Tempat tersebut diketahui telah menjual minuman keras (miras) dan menyediakan jasa pemandu lagu, yang menurut masyarakat setempat tidak sesuai dengan norma agama.
"(Khawatir) persepsi warga di luar Desa Serang, 'wah ternyata Desa Serang seperti itu'," ujar Saemudin.
"Izin semula tempat usaha kafe dan resto. Akan tetapi dalam pelaksanaanya dibuka tempat karaoke. Bahkan juga menjual minuman keras," imbuh Slamet.
"Karena itu, kami dengan tegas meminta agar tempat karaoke ditutup," sambungnya.
Baca Juga: Kementan Klaim Stok Daging Sapi Cukup Sampai Lebaran Idul Fitri 2022