Polisi Tahan Tersangka Penimpun Minyak Goreng di Banten Sebanyak 24 Ribu Liter

- 4 Maret 2022, 11:20 WIB
ilustrasi minyak goreng
ilustrasi minyak goreng /Turn Back Hoax

EDITORNEWS.ID – Kepolisian Resor Lebak meringkus sebuah gudang di Jalan Warunggunung, Petir, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Gudang tersebut dijadikan sebagai wadah penimbunan minyak goreng sebanyak 24.000 liter.

Dari hasil penggeledahan, polisi menahan seorang tersangka inisial MK (31) pada Senin, 28 Februari lalu.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Polres (Kapolres) Lebak, AKBP Wiwin Setiawan, di Lebak, Kamis, 3 Maret 2022.

Baca Juga: Sebanyak 77 Persen Hasil Polling Rakyat Tak Setuju Pemilu 2024 Ditunda

“Sesuai dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik, maka sejak Senin lalu, status penyelidikan dinaikkan ke penyidikan dan MK ditetapkan sebagai tersangka dalam gelar perkara tersebut,” imbuhnya.

Saat ini MK ditetapkan menjadi tersangka dan akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari ke depan.

 

Dari hasil penyelidikan dan alat bukti ditemukan fakta kuat mengenai praktik usaha tidak sehat itu.

"Penetapan penyitaan dari PN Lebak, kami akan berkoordinasi untuk dapat mendistribusikan kembali sebagian besar barang bukti ke masyarakat dengan harga yang sesuai ketentuan pemerintah,” tambahnya.

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x