EDITORNEWS.ID - Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan cair bila peserta memasuki usia 56 tahun.
Dalam artian jika peserta ingin mencairkan JHT miliknya namun usia belum mencukupi maka tak akan tercairkan.
Peraturan baru ini tertera dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran JHT.
Namun setelah mengalami permasalahan dan para buruh banyak yang melakukan demo terkait aturan baru JHT lantas membuat Menaker merivisi aturan sesuai arahan Jokowi.
Baca Juga: Banjir di Serang Tewaskan Tiga Warga dan Dua Lainnya Dinyatakan Hilang
Tak hanya mengelar demo saja ribuan pekerja juga mengedarkan 'meme' foto gambar wajahnya yang berisi tulisan JHT jahat.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," ucapnya pada Kamis, 3 Maret 2022.
Dalam rangka mempercepat proses revisi, Menaker Ida mengungkapkan pihaknya kini aktif menampung aspirasi dari Serikat Buruh dan terus berkoordinasi dengan Kementerian atau Lembaga terkait.
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian atau Lembaga," lanjut Ida Fauziyah.
Baca Juga: Simak, Sejarah Hari Raya Nyepi dan Makna Tahun Baru Saka untuk Umat Hindu