Sejak 4 Tahun Terakhir Pernikahan Anak di Kaltim Masih Tinggi

- 2 Maret 2022, 09:52 WIB
Ilustrasi pernikahan anak. Terjadi 10 juta pernikahan anak selama Pandemi Covid-19, menurut penelitian Unicef.
Ilustrasi pernikahan anak. Terjadi 10 juta pernikahan anak selama Pandemi Covid-19, menurut penelitian Unicef. /Foto: Pixabay/geraldfriedrich2/

EDITORNEWS.ID - Saat ini di Provinsi Kalimantan Timur sedang maraknya dengan pernikahan anak dibawah usia 18 tahun.

Pernikahan anak di wilayah ini sudah berjalan sejak kurun 4 tahun terakhir dimulai tahun 2018 hingga 2021 lalu.

Ditahun 2018 tercatat perkawinan 953 anak, di 2019 tercatat 845 anak, tahun 2020 mencapai angka 1.089 anak dan 2021 sebanyak 1.159 anak.

Data tersebut diterima dari Kepala Dinas Kependudukan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Provinsi Kaltim, Noyani Sorayalita.

Baca Juga: Cegah Panic Buying Kemendag Minta Retail Modern Batasi Stok Minyak Goreng untuk Dijual

“Sempat turun di tahun 2021, tapi jauh sebelum pandemi perkawinan anak memang sudah jadi tantangan tersendiri bagi pemerintah kita,” ujarnya, Selasa 2 Maret 2022 dikutip dari Antara.

Perkawinan anak di Indonesia tak terlepas dari perspektif keluarga yang memandang perkawinan anak sudah menjadi kebiasaan secara turun temurun.

 

Dalam upaya pencegahan menikah di usia sangat muda Pemerintah telah melakukan berbagai upaya yang tertera dalam UU nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan.

Tak sampai disitu pencegahan perkawinan anak juga tertuang dalam tujuan poin lima Sustainable Development Goals (SDGs).

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x