EDITORNEWS.ID - Sebelumnya bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang melakukan perjalanan dari luar negeri wajib mengikuti masa karantina.
Namun kali ini para WNI dan WNA bebas masuk ke salah satu wilayah di Provinsi Bali tanpa melakukan karantina.
Tujuan dari ini adalah untuk melakukan ujicoba pada 14 Maret 2022 mendatang.
Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers.
Baca Juga: Gempa Bumi yang Melanda Pasaman Barat Telah Beroperasi Kembali Berkat Bantuan Trauma Healing
Lebih tepatnya saat melakukan rapat terbatas pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Minggu 27 Februari 2022.
Dan akan dimulai pada hari ini Selasa, 1 Maret 2022 dan pemerintah akan melakukan karantina tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksinasi lengkap dan booster.
Penerapan ini ditetapkan berdasarkan adanya masukan dari para pakar dan juga dari hasil analisa data.
"Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang akan datang ke Bali, baik WNI maupun WNA dan direncanakan akan mulai diberlakukan pada 14 Maret 2022 mendatang," ujar Luhut.
Baca Juga: Kabar Duka, Raja Minyak Arifin Panigoro Tutup Usia di AS, Tinggalkan Kekayaan Rp7,86 Triliun