Penurunan Harga Minyak Goreng Menyebabkan Deflasi 0,02 Persen, Ini Penjelasan BPS

- 1 Maret 2022, 15:42 WIB
Ilustrasi minyak goreng.
Ilustrasi minyak goreng. /Antara Foto/Nova Wahyudi/

EDITORNEWS.ID - Penurunan harga minyak goreng kemasan menjadi Rp14 ribu perliter di seluruh wilayah di Indonesia mengalami deflasi sebesar 0,02 persen.

Seperti yang diketahui Menteri Perdagangan telah mengeluarkan aturan HET bagi minyak goreng terhitung mulai 20 Januari hingga 28 Februari 2022.

Setelah memberikan waktu promo selama kurang lebih satu bulan Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan pada Februari 2022 terjadi deflasi sebesar 0,02 persen.

Deflasi ini terjadi untuk kategori kelompok pengeluaran makanan, minuman dan tembakau.

Baca Juga: Gempa Bumi 4,8 Magnitudo Melanda Banten Hingga Getaran Sampai ke Pelosok Sukabumi

Selain itu kelompok minyak goreng, telur ayam ras, serta daging ayam ras juga menjadi penyumbang deflasi utama.

Hal tersebut disampaikan oleh Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto dalam keterangan resminya.

“Ini disebabkan karena pada awal Februari pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2022 tentang penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit ini berlaku mulai 1 Februari 2022,” ucap Setianto.

“Hal ini disebabkan produksi ayam berdaging yang surplus. Sementara permintaan masih normal yang akhirnya mengakibatkan turunnya harga daging ayam ras,” lanjutnya.

Baca Juga: Kebijakan Baru Soal Aturan PPLN Bebas Masuk Bali Tanpa Karantina, Cermati Syaratnya

Halaman:

Editor: Sylvia Hendrayanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah