Pemerintah Resmi Menghapuskan Aturan PPLN untuk Memasuki Wilayah Bali Mulai 14 Maret Mendatang

- 2 Maret 2022, 11:47 WIB
PPLN boleh memasuki Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022 mendatang.
PPLN boleh memasuki Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022 mendatang. //Agoda

EDITORNEWS.ID - Sebelumya Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru soal karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

Dimana para PPLN yang ingin memasuki wilayah Bali tanpa perlu melakukan karantina seperti umumnya.

Kebijakan ini bertujuan untuk melihat bagaimana ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan disaat melakukan perjalanan luar negeri.

Kebijakan ini disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022.

Baca Juga: Sejak 4 Tahun Terakhir Pernikahan Anak di Kaltim Masih Tinggi

Beliau menyampaikan pemerintah sudah yakin dengan uji coba kebijakan tanpa karantina yang berlaku di Bali pada 14 Maret 2022 mendatang.

"Di masa relaksasi bertahap ini pemerintah meyakini bahwa kita mampu secara bertahap beraktivitas kembali dalam kondisi kasus yang terkendali," ujarnya.

Kendati demikian pemerintah terus meninjau perkembangan kasus di setiap penerapan kebijakan baru.

Dengan harapannya, upaya tersebut dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan yang efektif sesuai perkembangan kondisi terkini.

Baca Juga: Cegah Panic Buying Kemendag Minta Retail Modern Batasi Stok Minyak Goreng untuk Dijual

Halaman:

Editor: Liston


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x