"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (Nomor 19 Tahun 2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT, tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," tambahnya.
Dalam program ini bagi para buruh yang terkena PHK dapat memperoleh tiga manfaat yakni uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan, dan pelatihan untuk skilling, upskilling maupun reskilling.
Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.***