EDITORNEWS.ID - Mantan istri mendiang Adjie Massaid Angelina Sondakh dikabarkan akan bebas dari penjara dalam waktu dekat.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya Krisna Murti, namun dirinya mengabarkan tidak bisa memastikan tanggal tepat kebebasan Angelina Sondakh.
"Mba Angie akan bebas dalam waktu dekat. Tapi tanggal tepatnya menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM," kata Krisna Murti dikutip dalam kanal YouTube Seleb Oncam News.
Terkait masalah denda Angelina Sondakh mengatakan sudah membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar serta 1,2 dollar Amerika.
Baca Juga: Usai Indra Kenz, Doni Salmanan Dipolisikan Terkait Kasus Binomo
Informasi ini disampaikan oleh Humas Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
"Mbak Angie sudah membayar pidana denda Rp500 juta, sudah dibayarkan, total uang pidana denda Rp2,5 m," kata Rika Aprianti.
Artinya, Angelina Sondakh sudah membayar hampir Rp8,8 milyar uang pengganti, namun ia harus menjalani kurungan 4 bulan 15 hari karena tidak bisa membayar sisa uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar.
Baca Juga: Permintaan Tukul Arwana Tampaknya Sulit Diwujudkan, Sahabat Buka Suara
"Total uang sudah dibayarkan Rp8,8 miliar itu penggantinya satu tahun, masih ada sisa Rp4,5 miliar lagi dan diganti dengan pidana kurungan sekitar 4 bulan 15 hari," lanjutnya.