Per 1 April 2022 Pemerintah akan Menaikkan Tarif PPN Menjadi 11 Persen

- 6 Maret 2022, 17:52 WIB
PPN
PPN /

Sebagai informasi, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa sosial dan layanan kesehatan tidak dikenakan PPN.

Sehingga diharapkan masyarakat dan pengusaha tidak perlu terlalu khawatir dengan adanya kenaikan tarif PPN tersebut.***

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x