Sebagai informasi, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa sosial dan layanan kesehatan tidak dikenakan PPN.
Sehingga diharapkan masyarakat dan pengusaha tidak perlu terlalu khawatir dengan adanya kenaikan tarif PPN tersebut.***
Sebagai informasi, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa sosial dan layanan kesehatan tidak dikenakan PPN.
Sehingga diharapkan masyarakat dan pengusaha tidak perlu terlalu khawatir dengan adanya kenaikan tarif PPN tersebut.***
Editor: Aditya Ramadhan