Per 1 April 2022 Pemerintah akan Menaikkan Tarif PPN Menjadi 11 Persen

- 6 Maret 2022, 17:52 WIB
PPN
PPN /

EDITORNEWS.ID - Kementerian Keuangan telah sepakat untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula 10 persen menjadi 11 persen.

Kabarnya kenaikkan tarif PPN tersebut akan di berlakukan secara bertahap mulai 1 April 2022.

Selain itu, kenaikan tarif tunggal PPN juga akan berlanjut dinaikkan secara bertahap menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Kebijakan peraturan tersebut akan merubah ketentuan yang tertera pada Undang - Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP No. 42 tahun 2009 Pasal 7 ayat 2.

Baca Juga: Jangan Mandi di Jam Ini, Kesehatan Jadi Taruhannya

Dilansir dari kemenkeu.go.id, RUU HPP yang telah di sah kan Pemerintah bersama DPR menjadi UU HPP pada 07 Oktober 2021 terdiri atas 9 bab yang memiliki enam ruang lingkup pengaturan, yakni :

Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPH), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon, serta Cukai.

Sebagai informasi, tujuan Pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen yaitu untuk memulihkan ekonomi nasional setelah terdampak pandemi Covid-19.

Dilansir dari pajakku.com, Pemerintah semula berencana memberlakukan skema multi - tarif, yakni memberlakukan tarif umum 10 persen, multi - tarif dengan rentan 5 - 15 persen, dan tarif khusus untuk barang dan jasa tertentu antara 1 - 3 persen.

Namun pada akhirnya, wacana ini di batal kan, sehingga hanya berlaku tarif umum dan PPN 'final'.

Baca Juga: Kopi Asal Pasundan Terjual Rp4 Milliar Dalam Sekali Pengiriman ke Belanda, Gubernur: Berkat Petani Millenial

Kenaikan tarif PPN dinilai tidak hanya berdampak kepada masyarakat, namun juga kepada Pengusaha.

PPN merupakan pajak objektif yang dasar pengenaan pajaknya secara adil, tidak melihat status maupun penghasilan subjek pajak nya.

Selain itu PPN juga dikenakan langsung pada suatu barang yang akan dibeli. Jika tarif PPN meningkat, maka harga barang juga akan meningkat.

Maka akan berdampak pada daya beli masyarakat

Pada pengusaha, peningkatan tarif PPN juga akan berdampak terhadap biaya operasional. Khusus nya Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur.

Baca Juga: Harga LPG 12 Kg dan 5,5 Kg Naik, Warga Belum Keluhkan

Biaya operasional akan meningkat karena pembelian bahan baku juga meningkat akibat kenaikan tarif PPN.

Jika biaya operasional perusahaan meningkat maka harga produk yang dihasilkan oleh Perusahaan tersebut juga akan meningkat. Sehingga berdampak pada daya beli konsumen akhir.

Namun Pemerintah tentu nya sudah merencanakan kebijakan tersebut dengan hati - hati.

Sebagai informasi, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa sosial dan layanan kesehatan tidak dikenakan PPN.

Sehingga diharapkan masyarakat dan pengusaha tidak perlu terlalu khawatir dengan adanya kenaikan tarif PPN tersebut.***

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x