Per 1 April 2022 Pemerintah akan Menaikkan Tarif PPN Menjadi 11 Persen

- 6 Maret 2022, 17:52 WIB
PPN
PPN /

Baca Juga: Kopi Asal Pasundan Terjual Rp4 Milliar Dalam Sekali Pengiriman ke Belanda, Gubernur: Berkat Petani Millenial

Kenaikan tarif PPN dinilai tidak hanya berdampak kepada masyarakat, namun juga kepada Pengusaha.

PPN merupakan pajak objektif yang dasar pengenaan pajaknya secara adil, tidak melihat status maupun penghasilan subjek pajak nya.

Selain itu PPN juga dikenakan langsung pada suatu barang yang akan dibeli. Jika tarif PPN meningkat, maka harga barang juga akan meningkat.

Maka akan berdampak pada daya beli masyarakat

Pada pengusaha, peningkatan tarif PPN juga akan berdampak terhadap biaya operasional. Khusus nya Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur.

Baca Juga: Harga LPG 12 Kg dan 5,5 Kg Naik, Warga Belum Keluhkan

Biaya operasional akan meningkat karena pembelian bahan baku juga meningkat akibat kenaikan tarif PPN.

Jika biaya operasional perusahaan meningkat maka harga produk yang dihasilkan oleh Perusahaan tersebut juga akan meningkat. Sehingga berdampak pada daya beli konsumen akhir.

Namun Pemerintah tentu nya sudah merencanakan kebijakan tersebut dengan hati - hati.

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x