Baca Juga: MEMPRIHATINKAN, Jin BTS Masuk Unit Gawat Darurat, Ini Kondisi Terbarunya
2.Identitas pemotong pajak
Bagian ini merupakan identitas perusahaan yang menandatangani bukti potong tersebut.
Di bagian ini terdapat NPWP Perusahaan sebagai pemotong pajak.
3.Identitas penerima penghasilan yang dipotong
Bagian ini berisi identitas karyawan seperti NPWP, NIK, Nama, Alamat, Jabatan, dan sebagainya.
4.Rincian penghasilan dan penghitungan PPh 21
Bagian ini berisi rincian penghasilan dan perhitungan pemotongan PPh 21.
Poin 1-7 pada form bukti potong berisi rincian dari masing-masing penghasilan yang diterima selama setahun, yaitu dimulai dari gaji pokok, tunjangan, premi asuransi, bonus, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Kualifikai Merek: Jimin BTS Kalahkan Idol Tampan Dari Grup Ini, 2 Idol Dibawahnya Wajib Sungkem