Segera Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Baca Bukti Potong Pajak dari Perusahaan

- 19 Maret 2022, 20:28 WIB
ilustrasi lapor SPT Tahunan - Direktorat Jenderal Pajak
ilustrasi lapor SPT Tahunan - Direktorat Jenderal Pajak /

Baca Juga: MEMPRIHATINKAN, Jin BTS Masuk Unit Gawat Darurat, Ini Kondisi Terbarunya

2.Identitas pemotong pajak

Bagian ini merupakan identitas perusahaan yang menandatangani bukti potong tersebut.

Di bagian ini terdapat NPWP Perusahaan sebagai pemotong pajak.

3.Identitas penerima penghasilan yang dipotong

Bagian ini berisi identitas karyawan seperti NPWP, NIK, Nama, Alamat, Jabatan, dan sebagainya.

4.Rincian penghasilan dan penghitungan PPh 21

Bagian ini berisi rincian penghasilan dan perhitungan pemotongan PPh 21. 

Poin 1-7 pada form bukti potong berisi rincian dari masing-masing penghasilan yang diterima selama setahun, yaitu dimulai dari gaji pokok, tunjangan, premi asuransi, bonus, dan lain sebagainya. 

Baca Juga: Kualifikai Merek: Jimin BTS Kalahkan Idol Tampan Dari Grup Ini, 2 Idol Dibawahnya Wajib Sungkem

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x