EDITORNEWS.ID - Emas merupakan hasil tambang dari pengolahan kekayaan sumber daya alam yang memiliki nilai tambah.
Sebelum menjadi emas murni berbentuk batang, pada dasarnya logam mulia dihasilkan dari bebatuan yang tercampur dengan mineral lainnya.
Bebatuan yang tercampur dengan mineral tersebut akan melalui proses tambang yang begitu kompleks hingga akhirnya siap menjadi bentuk emas batangan yang siap di pasar kan.
Maka dari itu logam mulia memiliki harga jual yang sangat tinggi.
Baca Juga: Hobi Koleksi Emas? Simak Kelebihan dan Kekurangan Menyimpan Emas dalam Bentuk Fisik
Sebagai salah satu aset negara yang jumlahnya terbatas, Kementerian Keuangan telah menentukan aturan perpajakan terhadap transaksi logam mulia.
Terdapat 2 jenis pajak yang dikenakan pada emas, yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pengenaan pajak tersebut berbeda prosedur antara emas batangan dan emas perhiasan.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.34/2017 tentang Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, yang diberlakukan sejak 1 Maret 2017, menetapkan bahwa perdagangan emas batangan di kena kan Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh 22.