EDITORNEWS.ID - Sama seperti kebijakan atas kenaikkan tarif PPN, mulai 1 April 2022 Pemerintah juga akan menerapkan pajak karbon yang merupakan implementasi dari Undang - Undang No.
Sebagaimana diketahui, bersamaan dengan UU HPP tersebut, Pemerintah juga menerbitkan Perpres No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Skema yang dipergunakan dalam NEK adalah cap, trade & tax atau CTT yang merupakan gabungan antara batas maksimal emisi (cap), perdagangan (trade) dan pajak (tax).
Dengan skema CTT, setiap entitas diizinkan mengemisi pada batas tertentu atau cap. Namun, jika melebihi cap, maka wajib membeli sertifikat izin emisi dari entitas yang mengemisi di bawah cap.
Baca Juga: BBM Subsidi Dilaporkan Mengalami Kelangkaan di Sejumlah Daerah di Indonesia
Jika tidak, entitas tersebut akan dikenakan pajak karbon.
Melalui kebijakan NEK, pemerintah memiliki harapan ingin mendorong terwujudnya perdagangan karbon yang lebih aktif.
Dalam pasal 13 ayat 8 UU HPP, disebutkan bahwa besarnya tarif pajak yang ditetapkan lebih tinggi atau paling sedikit sama dengan harga karbon di pasar karbon.
Pemerintah berharap mekanisme atas kebijakan tersebut akan menciptakan lapangan usaha baru dari perdagangan karbon yaitu upaya atau aktivitas ekonomi hijau atau green economy.
Baca Juga: Mendag Lutfi Ungkap Kasus Mafia Minyak Goreng Akan Terungkap Dalam 1 Sampai 2 Hari Ini
Editor: Aditya Ramadhan