Demi Ekonomi Hijau, Pajak Karbon Mulai Diberlakukan Pada 1 April 2022

- 22 Maret 2022, 21:41 WIB
ilustrasi pajak karbon atau CO2
ilustrasi pajak karbon atau CO2 /Lamtiur Indah Sari/

EDITORNEWS.ID - Sama seperti kebijakan atas kenaikkan tarif PPN, mulai 1 April 2022 Pemerintah juga akan menerapkan pajak karbon yang merupakan implementasi dari Undang - Undang No. 

7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau
UU HPP. 
 
Mengutip dari pasal 13 ayat 1 UU HPP, pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. 
 
Pada tahap awal yang ditargetkan terlebih dahulu adalah sektor usaha yang menggunakan batu bara untuk kebutuhan energi (PLTU). 
 
 
Karena industri sektor tersebut memiliki pengaruh cukup besar terhadap emisi karbon yang ada di Indonesia.
 
Dalam hal ini, PLN dan pemilik PLTU swasta akan menjadi pihak yang terdampak.

Sebagaimana diketahui, bersamaan dengan UU HPP tersebut, Pemerintah juga menerbitkan Perpres No. 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.

Skema yang dipergunakan dalam NEK adalah cap, trade & tax atau CTT yang merupakan gabungan antara batas maksimal emisi (cap), perdagangan (trade) dan pajak (tax). 

Dengan skema CTT, setiap entitas diizinkan mengemisi pada batas tertentu atau cap. Namun, jika melebihi cap, maka wajib membeli sertifikat izin emisi dari entitas yang mengemisi di bawah cap. 

Baca Juga: BBM Subsidi Dilaporkan Mengalami Kelangkaan di Sejumlah Daerah di Indonesia

Jika tidak, entitas tersebut akan dikenakan pajak karbon.

Melalui kebijakan NEK, pemerintah memiliki harapan ingin mendorong terwujudnya perdagangan karbon yang lebih aktif.

Dalam pasal 13 ayat 8 UU HPP, disebutkan bahwa besarnya tarif pajak yang ditetapkan lebih tinggi atau paling sedikit sama dengan harga karbon di pasar karbon.

Pemerintah berharap mekanisme atas kebijakan tersebut akan menciptakan lapangan usaha baru dari perdagangan karbon yaitu upaya atau aktivitas ekonomi hijau atau green economy.

Baca Juga: Mendag Lutfi Ungkap Kasus Mafia Minyak Goreng Akan Terungkap Dalam 1 Sampai 2 Hari Ini

Halaman:

Editor: Aditya Ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x